Jakarta - Modus penipuan yang mengatasnamakan sebuah institusi kembali terjadi. Kali ini mengatasnamakan tender telepon pedesaan (Universal Service Obligation/USO).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, melalui siaran pers yang dikutip detikINET, Kamis (13/11/2008), mengatakan agar para penyelenggara telekomunikasi dan asosiasi terkait mewaspadai penipuan mengatasnamakan tender USO.
Dijelaskan Gatot, ada oknum yang mengaku sebagai Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel, yang disinyalir telah melakukan provokasi untuk mengajukan gugatan, memperlancar proses kemitraan dan upaya pemerasan terkait tender USO.
Informasi tersebut diketahui setelah adanya laporan yang disampaikan oleh seorang warga dan beberapa penyelenggara telekomunikasi yaitu PT Citra Sari Makmur dan PT Indonusa System Integrator Prima.
Oknum tersebut melakukan modus penipuan dengan menggunakan ponsel bernomor 0811178549. Saat ini ia juga masih berusaha melakukan hal-hal yang provokatif dan kontra produktif terhadap kebijakan BTIP Ditjen Postel.
Gatot juga menegaskan, tidak benar adanya isu yang sempat berkembang bahwasannya nama penyelenggara telekomunikasi yang akan menjadi calon-calon pemenang tender USO sudah berada "di kantong" Panitia Lelang dan pimpinan BTIP.
Seluruh jajaran pimpinan BTIP Ditjen Postel telah memberikan jaminan, bahwa mulai dari Kepala BTIP, Panitia Lelang USO dan seluruh penyelenggara telekomunikasi yang mengikuti proses tender USO, telah terikat dan menandatangani Pakta Integritas. Jika Pakta Integritas ini dilanggar, maka yang bersangkutan akan tersandung hukum.
( dwn / dwn )
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, melalui siaran pers yang dikutip detikINET, Kamis (13/11/2008), mengatakan agar para penyelenggara telekomunikasi dan asosiasi terkait mewaspadai penipuan mengatasnamakan tender USO.
Dijelaskan Gatot, ada oknum yang mengaku sebagai Kepala Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP) Ditjen Postel, yang disinyalir telah melakukan provokasi untuk mengajukan gugatan, memperlancar proses kemitraan dan upaya pemerasan terkait tender USO.
Informasi tersebut diketahui setelah adanya laporan yang disampaikan oleh seorang warga dan beberapa penyelenggara telekomunikasi yaitu PT Citra Sari Makmur dan PT Indonusa System Integrator Prima.
Oknum tersebut melakukan modus penipuan dengan menggunakan ponsel bernomor 0811178549. Saat ini ia juga masih berusaha melakukan hal-hal yang provokatif dan kontra produktif terhadap kebijakan BTIP Ditjen Postel.
Gatot juga menegaskan, tidak benar adanya isu yang sempat berkembang bahwasannya nama penyelenggara telekomunikasi yang akan menjadi calon-calon pemenang tender USO sudah berada "di kantong" Panitia Lelang dan pimpinan BTIP.
Seluruh jajaran pimpinan BTIP Ditjen Postel telah memberikan jaminan, bahwa mulai dari Kepala BTIP, Panitia Lelang USO dan seluruh penyelenggara telekomunikasi yang mengikuti proses tender USO, telah terikat dan menandatangani Pakta Integritas. Jika Pakta Integritas ini dilanggar, maka yang bersangkutan akan tersandung hukum.
( dwn / dwn )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar